Jumat, 27 Oktober 2017

Wali Kota Makassar Danny Pomanto bersama Kepala Bank Indonesia Sulsel Bambang Kusmiarso, Direktur Utama Bank Sulselbar Andi Muhammad Rahmat, dan Kepala OJK Sulampua Indarto Budi Utomo saat peluncuran aplikasi transaksi Non tunai




CAKRA|MAKASSAR

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto menjelaskan berbagai manfaat ketika sistem pembayaran dilakukan secara non tunai. “Salah satunya, istri bisa mencegah suami kawin lagi,” kata Danny saat peluncuran aplikasi transaksi non tunai SP2D online, Cek DP ta’ di Hotel Aston, Rabu 25 Oktober 2017.

Candaan Wali Kota Danny ini bertujuan menjelaskan betapa pentingnya transaksi non tunai.Karena istri bisa mengontrol dan mengetahui kemana uang suaminya dibelanjakan.

Dalam mewujudkan visi Makassar menjadi kota dunia. Saat ini, Makassar telah meluncurkan berbagai produk kartu khusus pembayaran tunai. Seperti kartu pelajar untuk memantau transaksi anak sekolah dan makassar smart card untuk pegawai pemerintah Kota Makassar.

Tentunya “Produk ini harus kita manfaatkan dengan baik,” kata Danny.

Menurut Danny, kartu pelajar yang dikerjasamakan dengan Bank BNI bisa merekam jumlah uang yang dibelanjakan dan jenis makanan yang dimakan. Kartu ini harus digunakan di kantin smart. “Dengan kartu ini orang tua juga bisa mengetahui nilai ujian anak secara real time,” katanya.

“Ini adalah kartu pertama di dunia yang merekam data pribadi pemilik. Cara penggunaannya dengan menempelkan ke HP android,” kata Danny.

Menurut.Kepala Kantor Bank Indonesia Sulawesi Selatan Bambang Kusmiarso mengatakan, mendukung program smart city Kota Makassar. “Program non tunai meminimalisir salah hitung, lebih cepat, mudah, dan menghindari fraud (penyelewengan),” kata Bambang.

Disamping itu Bank Indonesia mendorong agar semua wilayah Sulsel yang terdiri atas pegunungan dan kepulauan bisa menggunakan transaksi non tunai. “Jaringan telekomunikasi masih menjadi kendala perluasan layanan non tunai di Sulsel,” kata Bambang.

Direktur Utama Bank Sulselbar Andi Muhammad Rahmat mengatakan, Makassar adalah salah satu kota dari 12 daerah di Indonesia yang akan menjadi percontohan pembayaran non tunai. “Ini adalah upaya Makassar untuk transparan dalam transaksi keuangan,” kata Andi
(red/sari/andi)

Bank Sulselbar bersiap melakukan kolaborasi dengan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) dan Asosiasi Perancang Pengusaha Mode Indonesia (APPMI) Sulsel serta untuk mendorong pembinaan dan peningkatan UKM binaan IWAPI melalui capacity building khususnya pelaku UKM di Sulawesi Selatan

Foto : Foto Bersama


CAKRA|MAKASSAR

Bank Sulselbar bersiap melakukan kolaborasi dengan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) dan Asosiasi Perancang Pengusaha Mode Indonesia (APPMI) Sulsel serta untuk mendorong pembinaan dan peningkatan UKM binaan IWAPI melalui capacity building khususnya pelaku UKM di Sulawesi Selatan.

Menurut.Direktur Utama Bank Sulselbar A.M. Rahmat Alimuddin mengatakan pihaknya akan membuat program yang sustainable deng UKM binaan IWAPI dan APPMI agar UKM bisa memiliki pertumbuhan, sehingga mereka bisa naik kelas dari kecil ke menengah, ataupun dari menengah ke besar.

Oleh karena itu“ demi memajukan budaya sulsel dan peningkatan capacity building untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) di Sulawesi Selatan, kami akan membuat program tersebut untuk mengembangkan UKM kita saat ini”, papar Rahmat saat acara penyerahan beasiswa kepada dua orang pemenang lomba desain fashion dan batik, pekan yang lalu di Bank Sulselbar jalan Sam Ratulangi Makassar.

Sementara Ketua IWAPI sekaligus APPMI Sulsel, Ida Noer Haris mengatakan pihaknya terus memberikan pendampingan dan pelatihan kepada para pelaku UKM sesuai dengan kebutuhan mereka. Langkah lain yang dilakukan adalah bekerja sama dengan para mitra usaha untuk memperluas pangsa pasar UKM serta mempertemukan UKM dengan pebisnis agar usaha mereka dipasarkan.

Disamping itu “Kami terus mendampingi dan memberikan pelatihan kepada mereka serta menjalin kerjasama  dan sinergi dengan pemerintah dan instansi terkait,”papar perancang busana nasional ini.(red/sari)

Jumat, 20 Oktober 2017

DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI ALKES PANGKEP KEJATI DIDESAK SERET BUPATI DENGAN SAUDARANYA



CAKRA|MAKASSAR
Foto : KPK, Anti Corruption Committee (ACC) desak KEJATI Sulselbar Seret Bupati Pangkep

Lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kejati Sulselbar seret Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid dan adiknya Syamsul Hamid.

“Keduanya jelas terlibat. Tapi terkesan ditutupi ,”kata Kadir Wokanubun Wakil Direktur Lembaga Binaan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad itu, Minggu (8/10/2017).

Diketahui, dari proses penyidikan ditemukan beberapa alat kesehatan yang diadakan tersebut, kondisinya sudah rusak dan berkarat dengan cap atau merk yang telah terkelupas. Padahal penggunaannya belum cukup tiga bulan.

Tak hanya itu, penyidik juga sebelumnya mengendus keterlibatan adik Bupati Pangkep bernama Syamsul A Hamid Batara yang dikenal dengan gelaran Tuan Kelantang dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangkep tersebut.

Dugaan keterlibatan Tuan Kelantang yang diketahui sebagai pemilik perusahaan Batara Group dalam proyek tersebut yakni sejak awal terlibat dalam pengaturan pengadaan Alkes. Padahal ia bukan bagian dari aparat pemerintah Kabupaten Pangkep.

Selanjutnya, ia juga memanfaatkan hubungan persaudaraannya dengan Syamsuddin A Hamid Batara yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pangkep, sehingga leluasa melakukan pengaturan pengadaan alkes tahun 2016.

“Dalam pengaturan pengadaan itulah, sejumlah perbuatan melawan hukum terjadi diantaranya permufakatan jahat, penggelembungan harga alat kesehatan, pemalsuan merk dagang alat kesehatan, pemalsuan izin edar alat kesehatan serta penggunaan anggaran bukan peruntukannya alias korupsi ,”terang Hidayatullah kala itu.

Seorang broker proyek, Dokter Susanto Cahyadi, yang ditetapkan awal sebagai tersangka dan sempat ditahan Kejati Sulselbar tepatnya Selasa, 14 Februari 2017 pada kasus ini juga disinyalir punya keterkaitan khusus dengan pria berjuluk Tuan Kelantang itu. Menurut informasi yang didapatkan penyidik saat itu dimana antara Syamsul dan dokter Susanto sempat bertemu dan rapat bersama sekaitan pengadaan alkes.

Hanya saja dalam proses pendalaman informasi tersebut, Hidayatullah keburu dimutasi ke Jawa Barat. Dan akhirnya upaya proses pendalaman yang dilakukan penyidik pun menjadi samar.

Kasus ini telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing Susanto Cahyadi selaku rekanan, S selaku pemilik korporasi dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Proyek alkes diketahui menyedot dana alokasi khusus(DAK) senilai Rp 22,998 M. Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan utamanya dalam pembelian alat mesin. Dimana penentuan harga perkiraan sementara (HPS) dilakukan tanpa survei. Melainkan mengacu hanya berdasarkan informasi dan rekomendasi rekanan proyek.

“Di HPS harga dimasukkan senilai Rp 500 juta/unit, sementara harga dipasaran, hasil temuan penyidik alat tersebut hanya seharga sekitar Rp200 juta,” terang Salahuddin Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar sebelumnya.

Tak hanya itu dari hasil penyidikan juga ditemukan bahwa mesin alat kesehatan yang diperuntukkan bagi beberapa puskesmas tersebut belum memiliki izin edar di Indonesia. Kemudian dalam proses lelang juga dinilai ada rekayasa. Dimana tiga perusahaan yang ikut dalam proses lelang, dua perusahaan diantaranya sengaja tidak dimenangkan dalam proses lelang proyek.

“Dugaan kita, pemenang lelang dalam proyek diduga sudah diatur sedimikian rupa untuk memenangkan perusahan yang dimaksud sebab dua perusahan melakukan penawaran melebihi pagu anggaran ,” terang Salahuddin (red ).

KEPALA DESA TARAWEANG TERJERAT TINDAK PIDANA KURUPSI. DANA DESA TAK CAIR.



CAKRA|PANGKEP

Foto : Transparansi APBDES Desa Taraweang
Program Pembangunan dan Pemberdayaan Desa Taraweang kini menjadi sorotan warga masyarakat setempat. Pasalnya kepala desa yang dipercayakan oleh rakyat desa taraweang justru menyalahgunakan amanah yang diberikan kepadanya. Tentu saja ini menjadi faktor penilaian pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep sehingga Dana Desa tidak cairkan.

Salah seorang kepala dusun Katakatareng desa Taraweang, Haruna yang ditemui oleh awak media Cakra Nusantara mengatakan tidak adanya aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desanya.

kini desa tidak lagi beraktivitas, dimana hingga saat ini program pembangunan dan pemberdayaan untuk masyarakat desa taraweang tidak dilaksanakan dikarenakan kepala desa menyalagunakan anggaran desa yang diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahtraan warga masyarakat desa taraweang.” Pungkasnya.

Senada dengan itu, Muh Adam kepala dusun kampung Baru dan Rosmawati kepala Dusun Taraweang. Merasa kecewa oleh tindakan yang dilakukan kepala desanya.

“kami kecewa dan sejujurnya tidak terfikiran jika kepala desa sampai berbuat dan melanggar tindak pidana korupsi dana desa, dimana mereka diberikan suatu amanah  dari rakyat Taraweang untuk mejalankan roda pemerintahan desa namun mereka lalaikan amanah tersebut.” Tuturnya.

Ia menambahkan, semoga dengan adanya pejabat kepala desa Taraweang yang baru ditunjuk oleh Bupati Kabupaten Pangkep H.Syamsuddin, SE program yang tertinggal dapat dilaksanakan secepatnya oleh pejabat kepala desa Taraweang yang baru yakni Karaeng Gajang

tentunya kami para kepala dusun ikut membantu kepala desa sekarang dalam melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan untuk kesejahtraan masyarakat desa kami dan Pemerintah Daerah diminta segerakan mengucurkan dana desa agar desa kami dapat dibangun kembali sesuai harapan rakyat desa taraweang.” ungkap Rosmawati Kadus Taraweang. 

Tak hanya itu, Mantan Kepala Kecamatan Labakkang Bahktiar, S.Ip yang dikonfirmasi dikantor pelayanan sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh kepala desa Taraweang tersebut.

“tindakan yang dilakukan oleh kepala desa Taraweang merupakan pelanggaran yang tidak seharusnya mereka lakukan sebab dalam penggunaan anggara itu jelas, dimana sudah  diatur didalam undang undang desa tersebut.” Katanya.

Selanjutnya ia menambahkan,
“masalah tidak cairnya dana desa tahap kedua tersebut disebabkan adanya laporan dari pendamping desa yang menyelaskan kepada saya selaku camat Labakkang saat itu  dan saya meresa kecewa dimana semua program pembangunan desa Taraweang itu tidak dilaksanakan sehingga pengajuan dana desa berikutnya saya tidak mau menandatangani, namun demikian kepala desa harus mempertanggung jawabkan dana desa yang disalah gunakan.” Tambahnya.

Tak hanya itu, Bakhtiar, S.Ip mantan Camat labakkang yang baru saja dilantik menjadi kepala dinas Pelayanan terpadu Pangkep mengatakan,  dana desa tersebut tidak bisa dicairkan jika ia tidak menanda tangani pencairan dana tersebut. Disamping itu camat menolak menandatangani pencairan dana desa tahap dua tersebut. menurutnya jika ia menandatangani bisa saja ia dianggap terlibat sehingga itu ia menolak

disamping itu saya diminta juga menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi kepala desa Taraweang. kepala desa taraweang kini menjalani penahanan pihak kejaksaan Tinggi di Makassar, akibat terjerat tindak pidana korupsi dana desa.” Paparnya (red).