Jumat, 20 Oktober 2017

DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI ALKES PANGKEP KEJATI DIDESAK SERET BUPATI DENGAN SAUDARANYA



CAKRA|MAKASSAR
Foto : KPK, Anti Corruption Committee (ACC) desak KEJATI Sulselbar Seret Bupati Pangkep

Lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kejati Sulselbar seret Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid dan adiknya Syamsul Hamid.

“Keduanya jelas terlibat. Tapi terkesan ditutupi ,”kata Kadir Wokanubun Wakil Direktur Lembaga Binaan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad itu, Minggu (8/10/2017).

Diketahui, dari proses penyidikan ditemukan beberapa alat kesehatan yang diadakan tersebut, kondisinya sudah rusak dan berkarat dengan cap atau merk yang telah terkelupas. Padahal penggunaannya belum cukup tiga bulan.

Tak hanya itu, penyidik juga sebelumnya mengendus keterlibatan adik Bupati Pangkep bernama Syamsul A Hamid Batara yang dikenal dengan gelaran Tuan Kelantang dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangkep tersebut.

Dugaan keterlibatan Tuan Kelantang yang diketahui sebagai pemilik perusahaan Batara Group dalam proyek tersebut yakni sejak awal terlibat dalam pengaturan pengadaan Alkes. Padahal ia bukan bagian dari aparat pemerintah Kabupaten Pangkep.

Selanjutnya, ia juga memanfaatkan hubungan persaudaraannya dengan Syamsuddin A Hamid Batara yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pangkep, sehingga leluasa melakukan pengaturan pengadaan alkes tahun 2016.

“Dalam pengaturan pengadaan itulah, sejumlah perbuatan melawan hukum terjadi diantaranya permufakatan jahat, penggelembungan harga alat kesehatan, pemalsuan merk dagang alat kesehatan, pemalsuan izin edar alat kesehatan serta penggunaan anggaran bukan peruntukannya alias korupsi ,”terang Hidayatullah kala itu.

Seorang broker proyek, Dokter Susanto Cahyadi, yang ditetapkan awal sebagai tersangka dan sempat ditahan Kejati Sulselbar tepatnya Selasa, 14 Februari 2017 pada kasus ini juga disinyalir punya keterkaitan khusus dengan pria berjuluk Tuan Kelantang itu. Menurut informasi yang didapatkan penyidik saat itu dimana antara Syamsul dan dokter Susanto sempat bertemu dan rapat bersama sekaitan pengadaan alkes.

Hanya saja dalam proses pendalaman informasi tersebut, Hidayatullah keburu dimutasi ke Jawa Barat. Dan akhirnya upaya proses pendalaman yang dilakukan penyidik pun menjadi samar.

Kasus ini telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing Susanto Cahyadi selaku rekanan, S selaku pemilik korporasi dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Proyek alkes diketahui menyedot dana alokasi khusus(DAK) senilai Rp 22,998 M. Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan utamanya dalam pembelian alat mesin. Dimana penentuan harga perkiraan sementara (HPS) dilakukan tanpa survei. Melainkan mengacu hanya berdasarkan informasi dan rekomendasi rekanan proyek.

“Di HPS harga dimasukkan senilai Rp 500 juta/unit, sementara harga dipasaran, hasil temuan penyidik alat tersebut hanya seharga sekitar Rp200 juta,” terang Salahuddin Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar sebelumnya.

Tak hanya itu dari hasil penyidikan juga ditemukan bahwa mesin alat kesehatan yang diperuntukkan bagi beberapa puskesmas tersebut belum memiliki izin edar di Indonesia. Kemudian dalam proses lelang juga dinilai ada rekayasa. Dimana tiga perusahaan yang ikut dalam proses lelang, dua perusahaan diantaranya sengaja tidak dimenangkan dalam proses lelang proyek.

“Dugaan kita, pemenang lelang dalam proyek diduga sudah diatur sedimikian rupa untuk memenangkan perusahan yang dimaksud sebab dua perusahan melakukan penawaran melebihi pagu anggaran ,” terang Salahuddin (red ).

KEPALA DESA TARAWEANG TERJERAT TINDAK PIDANA KURUPSI. DANA DESA TAK CAIR.



CAKRA|PANGKEP

Foto : Transparansi APBDES Desa Taraweang
Program Pembangunan dan Pemberdayaan Desa Taraweang kini menjadi sorotan warga masyarakat setempat. Pasalnya kepala desa yang dipercayakan oleh rakyat desa taraweang justru menyalahgunakan amanah yang diberikan kepadanya. Tentu saja ini menjadi faktor penilaian pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep sehingga Dana Desa tidak cairkan.

Salah seorang kepala dusun Katakatareng desa Taraweang, Haruna yang ditemui oleh awak media Cakra Nusantara mengatakan tidak adanya aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desanya.

kini desa tidak lagi beraktivitas, dimana hingga saat ini program pembangunan dan pemberdayaan untuk masyarakat desa taraweang tidak dilaksanakan dikarenakan kepala desa menyalagunakan anggaran desa yang diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahtraan warga masyarakat desa taraweang.” Pungkasnya.

Senada dengan itu, Muh Adam kepala dusun kampung Baru dan Rosmawati kepala Dusun Taraweang. Merasa kecewa oleh tindakan yang dilakukan kepala desanya.

“kami kecewa dan sejujurnya tidak terfikiran jika kepala desa sampai berbuat dan melanggar tindak pidana korupsi dana desa, dimana mereka diberikan suatu amanah  dari rakyat Taraweang untuk mejalankan roda pemerintahan desa namun mereka lalaikan amanah tersebut.” Tuturnya.

Ia menambahkan, semoga dengan adanya pejabat kepala desa Taraweang yang baru ditunjuk oleh Bupati Kabupaten Pangkep H.Syamsuddin, SE program yang tertinggal dapat dilaksanakan secepatnya oleh pejabat kepala desa Taraweang yang baru yakni Karaeng Gajang

tentunya kami para kepala dusun ikut membantu kepala desa sekarang dalam melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan untuk kesejahtraan masyarakat desa kami dan Pemerintah Daerah diminta segerakan mengucurkan dana desa agar desa kami dapat dibangun kembali sesuai harapan rakyat desa taraweang.” ungkap Rosmawati Kadus Taraweang. 

Tak hanya itu, Mantan Kepala Kecamatan Labakkang Bahktiar, S.Ip yang dikonfirmasi dikantor pelayanan sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh kepala desa Taraweang tersebut.

“tindakan yang dilakukan oleh kepala desa Taraweang merupakan pelanggaran yang tidak seharusnya mereka lakukan sebab dalam penggunaan anggara itu jelas, dimana sudah  diatur didalam undang undang desa tersebut.” Katanya.

Selanjutnya ia menambahkan,
“masalah tidak cairnya dana desa tahap kedua tersebut disebabkan adanya laporan dari pendamping desa yang menyelaskan kepada saya selaku camat Labakkang saat itu  dan saya meresa kecewa dimana semua program pembangunan desa Taraweang itu tidak dilaksanakan sehingga pengajuan dana desa berikutnya saya tidak mau menandatangani, namun demikian kepala desa harus mempertanggung jawabkan dana desa yang disalah gunakan.” Tambahnya.

Tak hanya itu, Bakhtiar, S.Ip mantan Camat labakkang yang baru saja dilantik menjadi kepala dinas Pelayanan terpadu Pangkep mengatakan,  dana desa tersebut tidak bisa dicairkan jika ia tidak menanda tangani pencairan dana tersebut. Disamping itu camat menolak menandatangani pencairan dana desa tahap dua tersebut. menurutnya jika ia menandatangani bisa saja ia dianggap terlibat sehingga itu ia menolak

disamping itu saya diminta juga menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi kepala desa Taraweang. kepala desa taraweang kini menjalani penahanan pihak kejaksaan Tinggi di Makassar, akibat terjerat tindak pidana korupsi dana desa.” Paparnya (red).

PTUN MAKASSAR RESMI PUTUSKAN DAN MENETAPKAN PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK PAKAI NO 14 SAMALEWA,



#PEMDA  Menolak Penghapusan Aset SIMAK Daerah Kab Pangkep#


Foto : Spanduk pemberitahuan putusan tata usaha negara Makassar
CAKRA|PANGKEP

Mencari rasa keadilan memang tak semudah membalikkan telapak tangan. Dalam amar putusan perkara antara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkep yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Muhammad Dinas, SH dan dua orang lainnya disebut sebagai pembanding  semula tergugat.
 
Melawan  ahli waris almarhum  Sanusi Bin Sommeng, yakni Mursidi bin Sunusi dan empat orang lainnya yang diwakili oleh kuasa hukumnya Abdul Rahim, SH. MH Disebut sebagai terbanding semula penggugat dipengadilan Tinggi Tata usaha Negara  kota Makassar. telah terjawab dengan putusan inchrah.
 
Kepala Kantor Pertanahan Negara Kabupaten Pangkep Rustam, SH, MM, dengan Nomor 223/73.10/VII/2017 tentang perihal Pembatalan Sertifikat Hak Pakai No.14/SAMALEWA yang disampaikan kepada Bupati Pangkajene dan Kepulauan, menjelaskan bahwa perkara  sengketa tanah yang bersertifikat No. 14 Kelurahan Samalewa yang selama ini dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep yakni sebidang tanah seluas 739 M2 bersertifikat Hak Pakai nomor : 14 kelurahan Samalewa, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur Nomor:00797 tertanggal 15 mei 2002 NIB 20.06.03.03.4.00808 atatan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep dinyatakan DIBATALKAN oleh PTUN MKS.
 
Dengan demikian maka diminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep agar Sertifikat Asli HAK PAKAI Nomor : 14 Kelurahan Samalewa, dapat diserahkan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Pangkep. jalan Cendana No. 11 Pangkajene untuk dicatat pembatalannya.

Foto : Tanah yang dipersengketakan
Oleh karena itu dengan batalnya Sertifikat Hak Pakai Nomor : 14 Kelurahan Samalewa dan selanjutnya dilakukan pencatatan penghapusan Aset pada SIMAK milik Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan jika Sertifikat Hak Pakai Nomor 14 Kelurahan Samalewa tidak diserahkan maka pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan,  akan melakukan pengumuman di Media Massa.


Selanjutnya dengan merujuk keputusan dan penetapan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor :42/G/2015/PTUN.Mks tanggal 29 Oktober 2015 dan atau Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor: 13/B/2016/PT.TUN.MKS.tanggal 26 April 2016 dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Nasional Provensi Sulawesi Selatan Nomor :1975/18-73/VII/2017 Tanggal 13 Juli 2017 Perihal penyampaian hasil gelar permohonan pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 14 Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep. Atas dasar rekomendasi tersebut, demikian disampaikan amar putusan inckrah dan atau telah berkekuatan  Hukum tetap.

Sementara itu pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menjawab surat tersebut Nomor 593/128/Hukum tanggal 21 Agustus 2017 perihal sekaitan pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 14/Samalewa yang ditanda tangani oleh wakil Bupati Kabupaten Pangkejene dan Kepulauan, H. Syahban Sammana, SH yang ditujukan kepada Kepala Kementrian Agrari dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pangkep,

Selanjutnya wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan H. Syahban Sammana, SH. menegaskan bahwa, sehunbungan dengan surat saudara Nomor 223/73.10/V/2017 perihal pembatalan sertifikat Hak Pakai Nomor 14/Samalewa, maka kami sampaikan.

1. Bahwa kami tidak dapat memenuhi dilakukan pencabutan dan penghapusan aset pada SIMAK Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan oleh karena penghapusan Aset Daerah diperlukan adanya putusan pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan Hukum Tetap, dimana dalam AMAR PUTUSAN telah ditetapkan Hak seseorang  sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut.

2. Kami sampaikan bahwa, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak menyebutkan atau menetapkan Hak kepemilikan terhadap pihak saudara MURSIDI atas objek tersebut.

3. Bahwa untuk menentukan kepemilikan atas objek tanah tersebut seharusnya pihak saudara MURSIDI mengajukan gugatan perdata pada pengadilan Negeri. Demikian disampaikan untuk menjadi bahan seperlunya.  



Kasi sengketa tanah badan pertanahan Pangkep Nurmiayati saat dikonfirmasi soal  pencabutan sertifikat hak pakai no 14 samalewa ia menjelaskan bahwa. sertifikat yang dimaksud itu dinyatakan sudah ditarik dan berdasarkan putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Makassar, olehnya itu tidak ada alasan pemda tidak menyerahkan sertipikat tersebut. tukasnya. (red)