Jumat, 20 Oktober 2017

PTUN MAKASSAR RESMI PUTUSKAN DAN MENETAPKAN PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK PAKAI NO 14 SAMALEWA,



#PEMDA  Menolak Penghapusan Aset SIMAK Daerah Kab Pangkep#


Foto : Spanduk pemberitahuan putusan tata usaha negara Makassar
CAKRA|PANGKEP

Mencari rasa keadilan memang tak semudah membalikkan telapak tangan. Dalam amar putusan perkara antara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkep yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Muhammad Dinas, SH dan dua orang lainnya disebut sebagai pembanding  semula tergugat.
 
Melawan  ahli waris almarhum  Sanusi Bin Sommeng, yakni Mursidi bin Sunusi dan empat orang lainnya yang diwakili oleh kuasa hukumnya Abdul Rahim, SH. MH Disebut sebagai terbanding semula penggugat dipengadilan Tinggi Tata usaha Negara  kota Makassar. telah terjawab dengan putusan inchrah.
 
Kepala Kantor Pertanahan Negara Kabupaten Pangkep Rustam, SH, MM, dengan Nomor 223/73.10/VII/2017 tentang perihal Pembatalan Sertifikat Hak Pakai No.14/SAMALEWA yang disampaikan kepada Bupati Pangkajene dan Kepulauan, menjelaskan bahwa perkara  sengketa tanah yang bersertifikat No. 14 Kelurahan Samalewa yang selama ini dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep yakni sebidang tanah seluas 739 M2 bersertifikat Hak Pakai nomor : 14 kelurahan Samalewa, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur Nomor:00797 tertanggal 15 mei 2002 NIB 20.06.03.03.4.00808 atatan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep dinyatakan DIBATALKAN oleh PTUN MKS.
 
Dengan demikian maka diminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep agar Sertifikat Asli HAK PAKAI Nomor : 14 Kelurahan Samalewa, dapat diserahkan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Pangkep. jalan Cendana No. 11 Pangkajene untuk dicatat pembatalannya.

Foto : Tanah yang dipersengketakan
Oleh karena itu dengan batalnya Sertifikat Hak Pakai Nomor : 14 Kelurahan Samalewa dan selanjutnya dilakukan pencatatan penghapusan Aset pada SIMAK milik Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan jika Sertifikat Hak Pakai Nomor 14 Kelurahan Samalewa tidak diserahkan maka pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan,  akan melakukan pengumuman di Media Massa.


Selanjutnya dengan merujuk keputusan dan penetapan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor :42/G/2015/PTUN.Mks tanggal 29 Oktober 2015 dan atau Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor: 13/B/2016/PT.TUN.MKS.tanggal 26 April 2016 dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Nasional Provensi Sulawesi Selatan Nomor :1975/18-73/VII/2017 Tanggal 13 Juli 2017 Perihal penyampaian hasil gelar permohonan pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 14 Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep. Atas dasar rekomendasi tersebut, demikian disampaikan amar putusan inckrah dan atau telah berkekuatan  Hukum tetap.

Sementara itu pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menjawab surat tersebut Nomor 593/128/Hukum tanggal 21 Agustus 2017 perihal sekaitan pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 14/Samalewa yang ditanda tangani oleh wakil Bupati Kabupaten Pangkejene dan Kepulauan, H. Syahban Sammana, SH yang ditujukan kepada Kepala Kementrian Agrari dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pangkep,

Selanjutnya wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan H. Syahban Sammana, SH. menegaskan bahwa, sehunbungan dengan surat saudara Nomor 223/73.10/V/2017 perihal pembatalan sertifikat Hak Pakai Nomor 14/Samalewa, maka kami sampaikan.

1. Bahwa kami tidak dapat memenuhi dilakukan pencabutan dan penghapusan aset pada SIMAK Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan oleh karena penghapusan Aset Daerah diperlukan adanya putusan pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan Hukum Tetap, dimana dalam AMAR PUTUSAN telah ditetapkan Hak seseorang  sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut.

2. Kami sampaikan bahwa, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak menyebutkan atau menetapkan Hak kepemilikan terhadap pihak saudara MURSIDI atas objek tersebut.

3. Bahwa untuk menentukan kepemilikan atas objek tanah tersebut seharusnya pihak saudara MURSIDI mengajukan gugatan perdata pada pengadilan Negeri. Demikian disampaikan untuk menjadi bahan seperlunya.  



Kasi sengketa tanah badan pertanahan Pangkep Nurmiayati saat dikonfirmasi soal  pencabutan sertifikat hak pakai no 14 samalewa ia menjelaskan bahwa. sertifikat yang dimaksud itu dinyatakan sudah ditarik dan berdasarkan putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Makassar, olehnya itu tidak ada alasan pemda tidak menyerahkan sertipikat tersebut. tukasnya. (red)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar