#PEMDA
Menolak Penghapusan Aset SIMAK
Daerah Kab Pangkep#
| Foto : Spanduk pemberitahuan putusan tata usaha negara Makassar |
CAKRA|PANGKEP
Mencari
rasa keadilan memang tak semudah membalikkan telapak
tangan. Dalam
amar putusan perkara antara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkep yang diwakili
oleh kuasa hukumnya yakni Muhammad Dinas, SH
dan dua orang lainnya disebut sebagai pembanding semula tergugat.
Melawan
ahli waris almarhum Sanusi Bin Sommeng, yakni Mursidi bin Sunusi
dan empat orang lainnya yang diwakili oleh kuasa hukumnya Abdul Rahim, SH. MH Disebut sebagai terbanding
semula
penggugat dipengadilan Tinggi Tata usaha Negara
kota Makassar. telah
terjawab dengan putusan inchrah.
Kepala
Kantor Pertanahan Negara Kabupaten Pangkep Rustam, SH, MM, dengan Nomor 223/73.10/VII/2017 tentang
perihal Pembatalan Sertifikat
Hak Pakai No.14/SAMALEWA yang disampaikan kepada Bupati Pangkajene dan
Kepulauan, menjelaskan
bahwa perkara
sengketa tanah yang bersertifikat No. 14 Kelurahan Samalewa yang selama
ini dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep yakni sebidang tanah seluas
739 M2 bersertifikat
Hak Pakai nomor : 14 kelurahan Samalewa, sebagaimana
diuraikan dalam surat ukur Nomor:00797 tertanggal 15 mei 2002 NIB
20.06.03.03.4.00808 atatan Pemerintah
Daerah Kabupaten Pangkep dinyatakan DIBATALKAN oleh PTUN MKS.
Dengan
demikian maka diminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep agar
Sertifikat Asli HAK
PAKAI Nomor : 14 Kelurahan Samalewa, dapat
diserahkan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Pangkep. jalan Cendana No. 11 Pangkajene untuk dicatat
pembatalannya.
| Foto : Tanah yang dipersengketakan |
Oleh
karena itu dengan batalnya Sertifikat Hak Pakai Nomor : 14 Kelurahan Samalewa
dan selanjutnya dilakukan pencatatan penghapusan Aset pada SIMAK milik Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Disampaikan oleh Kepala Kantor
Pertanahan Nasional Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan jika Sertifikat Hak Pakai Nomor 14 Kelurahan
Samalewa tidak diserahkan maka pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan, akan
melakukan pengumuman
di Media Massa.
Selanjutnya
dengan merujuk keputusan dan penetapan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Nomor :42/G/2015/PTUN.Mks tanggal 29 Oktober 2015 dan atau Putusan Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Nomor: 13/B/2016/PT.TUN.MKS.tanggal 26 April 2016 dan Surat Kepala Kantor Pertanahan
Nasional Provensi Sulawesi Selatan Nomor :1975/18-73/VII/2017 Tanggal 13 Juli 2017
Perihal penyampaian
hasil gelar
permohonan
pembatalan
Sertifikat Hak Pakai Nomor 14 Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
Atas dasar
rekomendasi tersebut, demikian
disampaikan amar putusan inckrah dan atau telah berkekuatan Hukum tetap.
Sementara
itu pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menjawab surat tersebut
Nomor 593/128/Hukum tanggal 21 Agustus 2017 perihal sekaitan pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 14/Samalewa
yang ditanda tangani oleh wakil Bupati Kabupaten Pangkejene dan Kepulauan, H. Syahban Sammana, SH yang ditujukan kepada Kepala
Kementrian Agrari dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pangkep,
Selanjutnya
wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan H. Syahban
Sammana, SH. menegaskan
bahwa, sehunbungan
dengan surat saudara Nomor 223/73.10/V/2017 perihal pembatalan sertifikat Hak Pakai Nomor 14/Samalewa, maka kami sampaikan.
1. Bahwa kami tidak dapat memenuhi
dilakukan pencabutan dan penghapusan aset pada SIMAK Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan oleh karena penghapusan Aset Daerah diperlukan adanya
putusan pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan Hukum Tetap, dimana dalam AMAR PUTUSAN telah
ditetapkan Hak seseorang sebagai pihak
yang berhak atas tanah tersebut.
2. Kami sampaikan bahwa, Putusan Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara tidak menyebutkan atau menetapkan Hak kepemilikan terhadap pihak
saudara MURSIDI atas objek tersebut.
3. Bahwa untuk menentukan
kepemilikan atas objek tanah tersebut seharusnya pihak saudara MURSIDI mengajukan gugatan perdata pada pengadilan
Negeri. Demikian
disampaikan untuk menjadi bahan seperlunya.
Kasi sengketa tanah
badan pertanahan Pangkep Nurmiayati saat dikonfirmasi soal pencabutan
sertifikat hak pakai no 14 samalewa ia menjelaskan bahwa. sertifikat yang
dimaksud itu dinyatakan sudah ditarik dan berdasarkan putusan pengadilan tinggi
tata usaha negara Makassar, olehnya itu tidak ada alasan pemda tidak
menyerahkan sertipikat tersebut. tukasnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar