CAKRA|MAKASSAR
Sebagai
tindak lanjut amanat UUD pasal 33 ayat (3) tentang “bumi dan air dan kekayaan
alam yang ada didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarkemakmuran rakyat.” Maka pada tanggal 24 september 1960
diterbitkan UU no. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria,
yang disebut juga UUPA yang setiap tahunnya diperingati sebagai hari Agraria
Nasional.
Pada
upacara peringatan hari Agraria Nasional 2017 ini, Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil dalam sambutannya menerankan
bahwa ia masih berupaya menyelesaikan permasalahan yang masih menjadi masalah
bangsa.
“dalam
upaya mengawal dan mengimplementasikan semangat UUPA untuk menyelesaikan
permasalahan Agraria/pertanahan yang sampai saat ini masih merupakan masalah
bangsa.” Ungkapnya dalam sambutannya. (24/09/17)
Hari
Agraria Nasional yang dilaksanakan tahun ini menyusun tema “Sertifikasi Tanah dan Penataan Tata Ruang Untuk Kesejahteraan Rakyat.”
Harapan dari tema tersebut, menurut Sofyan, agar semua pihak baik jajaran
kementerian ATR/BPN, pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota, para
stakeholder, serta seluruh lapisan masyarakat dapat bersatu padu dan ikut berperang
aktif dalam menyukseskan berbagai program strategis nasional di bidang
Agraria/Pertanahan dan penataan ruang yang lebih berkualitas.
Untuk
tahun ini Kementerian ATR/BPN mengakui masih adanya ketimpangan struktur
penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, sehingga imbasnya
adalah masih tingginya angka kemiskinan, pengangguran, sengketa dan konflik
tanah serta kerusakan lingkungan di Indonesia.
Lebih
lanjut Sofyan menjelaskan dalam pidatonya, bahwa pembangunan ekonomi yang dapat
mendorong peningkatan kesejahteraan masih terlambat oleh karena belum
maksimalnya pengaturan masalah pertanahan. Konflik pertanahan dan partisipasi
masyarakat dalam sistem keuangan modern terkendala karena masih terbatasnya
jumlah tanah yang sudah terdaftar dan bersertifikat. Pembangunan infrastruktur
nasional terkadang juga terhambat oleh permasalahan pengadaan tanah, serta
rencan tata ruang wilayah yang belum mampu menjadi pedoman dalam mewujudkan
pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam
upaya mengatasi permasalahan tersebut,
pemerintah kini mencanankan
program Reforma Agraria. Reforma
Agraria merupakan suatu proses yang berkesinambungan demi kepastian dan
perlindungan hukum serta keadilan dalam bidan pertanahan dalam rangka mencapai
kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Program
ini pula merupakan komitmen pemerintah melalui program legalisasi dan
redistribusi tana seluah 9 juta hektar
yang terdiri dari 600 ribu Hektar tanah transmigrasi, 3,9 juta hektar
tanah legalisasi asset, 400 ribu hektar tanah bekas HGU/tanah terlantar/tanah
negara dan 4,1 juta hektar tanah pelepasan kawasan hutan. Program tersebut
ditargetkan rampung pada tahun 2019 nanti.
Terpisah,
Akhir
tahun 2016, di Indonesia baru sekitar 45% jumlah bidang tanah yang sudah
terdaftar. Sehingga kementerian ATR/BPN bertekat menyelesaikan pemetaan,
registrasi dan sertifikasi tanah di seluruh wilayah Indonesia hingga 2025
melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Untuk
tahun ini, target sertifikasi tanah ditingkatkan menjadi 5 juta bidang tanah
yang tahun sebelumnya hanya 1 juta bidang tanah. dan untuk kedepannya akan
terus ditinngkatkan setiap tahunnya.
Pada
sambutan terakhirnya, Sofyan A. Djalil selaku menteri ATR/BPN menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur
adalah prasyarat untuk peningkatan produktivitas dan daya saing nasional serta
berkembangnya investasi.
“pemerintah
telah mencanangkan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang meliputi penguatan
system logistic nasional berupa pembangunan jalan tol, infrastruktur kereta
api, bandara udara, tol laut, dan transportasi missal perkotaan. Disamping itu
juga proyek energy, system kelistrikan dan system irigasi.” Jelasnya.
(24/09/17).
Oleh
karena itu pengadaan tanah untuk mendukung program diatas sangat diperlukan.
Sehingga untuk tugas pengadaan tanah dilimpahkan langsung ke kementerian
ATR/BPN.
“tugas
yang penuh tantangan ini harus kita jawab dengan persiapan yang lebih baik,
koordinasi yang lebih efektif dan perkembangan yang lebih tepat waktu. Oleh
karena itu, dukungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan
Instansi lainnya menentukan suksesnya pengadaan tanah.” tambahnya.
(Marwan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar