Jumat, 20 Oktober 2017

PERINGATAN HARI AGRARIA NASIONAL TAHUN 2017



CAKRA|MAKASSAR

Sebagai tindak lanjut amanat UUD pasal 33 ayat (3) tentang “bumi dan air dan kekayaan alam yang ada didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarkemakmuran rakyat.” Maka pada tanggal 24 september 1960 diterbitkan UU no. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, yang disebut juga UUPA yang setiap tahunnya diperingati sebagai hari Agraria Nasional.

Pada upacara peringatan hari Agraria Nasional 2017 ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  Sofyan A. Djalil dalam sambutannya menerankan bahwa ia masih berupaya menyelesaikan permasalahan yang masih menjadi masalah bangsa.

“dalam upaya mengawal dan mengimplementasikan semangat UUPA untuk menyelesaikan permasalahan Agraria/pertanahan yang sampai saat ini masih merupakan masalah bangsa.” Ungkapnya dalam sambutannya. (24/09/17)

Hari Agraria Nasional yang dilaksanakan tahun ini menyusun tema “Sertifikasi Tanah dan Penataan Tata Ruang Untuk Kesejahteraan Rakyat.” Harapan dari tema tersebut, menurut Sofyan, agar semua pihak baik jajaran kementerian ATR/BPN, pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota, para stakeholder, serta seluruh lapisan masyarakat dapat bersatu padu dan ikut berperang aktif dalam menyukseskan berbagai program strategis nasional di bidang Agraria/Pertanahan dan penataan ruang yang lebih berkualitas.

Untuk tahun ini Kementerian ATR/BPN mengakui masih adanya ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, sehingga imbasnya adalah masih tingginya angka kemiskinan, pengangguran, sengketa dan konflik tanah serta kerusakan lingkungan di Indonesia.

Lebih lanjut Sofyan menjelaskan dalam pidatonya, bahwa pembangunan ekonomi yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masih terlambat oleh karena belum maksimalnya pengaturan masalah pertanahan. Konflik pertanahan dan partisipasi masyarakat dalam sistem keuangan modern terkendala karena masih terbatasnya jumlah tanah yang sudah terdaftar dan bersertifikat. Pembangunan infrastruktur nasional terkadang juga terhambat oleh permasalahan pengadaan tanah, serta rencan tata ruang wilayah yang belum mampu menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam upaya mengatasi permasalahan tersebut,  pemerintah kini mencanankan  program Reforma  Agraria. Reforma Agraria merupakan suatu proses yang berkesinambungan demi kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dalam bidan pertanahan dalam rangka mencapai kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Program ini pula merupakan komitmen pemerintah melalui program legalisasi dan redistribusi tana seluah 9 juta hektar  yang terdiri dari 600 ribu Hektar tanah transmigrasi, 3,9 juta hektar tanah legalisasi asset, 400 ribu hektar tanah bekas HGU/tanah terlantar/tanah negara dan 4,1 juta hektar tanah pelepasan kawasan hutan. Program tersebut ditargetkan rampung pada tahun 2019 nanti.

Terpisah,
Akhir tahun 2016, di Indonesia baru sekitar 45% jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar. Sehingga kementerian ATR/BPN bertekat menyelesaikan pemetaan, registrasi dan sertifikasi tanah di seluruh wilayah Indonesia hingga 2025 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Untuk tahun ini, target sertifikasi tanah ditingkatkan menjadi 5 juta bidang tanah yang tahun sebelumnya hanya 1 juta bidang tanah. dan untuk kedepannya akan terus ditinngkatkan setiap tahunnya.

Pada sambutan terakhirnya, Sofyan A. Djalil selaku menteri ATR/BPN  menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur adalah prasyarat untuk peningkatan produktivitas dan daya saing nasional serta berkembangnya investasi.

“pemerintah telah mencanangkan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang meliputi penguatan system logistic nasional berupa pembangunan jalan tol, infrastruktur kereta api, bandara udara, tol laut, dan transportasi missal perkotaan. Disamping itu juga proyek energy, system kelistrikan dan system irigasi.” Jelasnya. (24/09/17).

Oleh karena itu pengadaan tanah untuk mendukung program diatas sangat diperlukan. Sehingga untuk tugas pengadaan tanah dilimpahkan langsung ke kementerian ATR/BPN.

“tugas yang penuh tantangan ini harus kita jawab dengan persiapan yang lebih baik, koordinasi yang lebih efektif dan perkembangan yang lebih tepat waktu. Oleh karena itu, dukungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Instansi lainnya menentukan suksesnya pengadaan tanah.” tambahnya.
(Marwan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar