Jumat, 20 Oktober 2017

KEPALA DESA TARAWEANG TERJERAT TINDAK PIDANA KURUPSI. DANA DESA TAK CAIR.



CAKRA|PANGKEP

Foto : Transparansi APBDES Desa Taraweang
Program Pembangunan dan Pemberdayaan Desa Taraweang kini menjadi sorotan warga masyarakat setempat. Pasalnya kepala desa yang dipercayakan oleh rakyat desa taraweang justru menyalahgunakan amanah yang diberikan kepadanya. Tentu saja ini menjadi faktor penilaian pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep sehingga Dana Desa tidak cairkan.

Salah seorang kepala dusun Katakatareng desa Taraweang, Haruna yang ditemui oleh awak media Cakra Nusantara mengatakan tidak adanya aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desanya.

kini desa tidak lagi beraktivitas, dimana hingga saat ini program pembangunan dan pemberdayaan untuk masyarakat desa taraweang tidak dilaksanakan dikarenakan kepala desa menyalagunakan anggaran desa yang diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahtraan warga masyarakat desa taraweang.” Pungkasnya.

Senada dengan itu, Muh Adam kepala dusun kampung Baru dan Rosmawati kepala Dusun Taraweang. Merasa kecewa oleh tindakan yang dilakukan kepala desanya.

“kami kecewa dan sejujurnya tidak terfikiran jika kepala desa sampai berbuat dan melanggar tindak pidana korupsi dana desa, dimana mereka diberikan suatu amanah  dari rakyat Taraweang untuk mejalankan roda pemerintahan desa namun mereka lalaikan amanah tersebut.” Tuturnya.

Ia menambahkan, semoga dengan adanya pejabat kepala desa Taraweang yang baru ditunjuk oleh Bupati Kabupaten Pangkep H.Syamsuddin, SE program yang tertinggal dapat dilaksanakan secepatnya oleh pejabat kepala desa Taraweang yang baru yakni Karaeng Gajang

tentunya kami para kepala dusun ikut membantu kepala desa sekarang dalam melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan untuk kesejahtraan masyarakat desa kami dan Pemerintah Daerah diminta segerakan mengucurkan dana desa agar desa kami dapat dibangun kembali sesuai harapan rakyat desa taraweang.” ungkap Rosmawati Kadus Taraweang. 

Tak hanya itu, Mantan Kepala Kecamatan Labakkang Bahktiar, S.Ip yang dikonfirmasi dikantor pelayanan sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh kepala desa Taraweang tersebut.

“tindakan yang dilakukan oleh kepala desa Taraweang merupakan pelanggaran yang tidak seharusnya mereka lakukan sebab dalam penggunaan anggara itu jelas, dimana sudah  diatur didalam undang undang desa tersebut.” Katanya.

Selanjutnya ia menambahkan,
“masalah tidak cairnya dana desa tahap kedua tersebut disebabkan adanya laporan dari pendamping desa yang menyelaskan kepada saya selaku camat Labakkang saat itu  dan saya meresa kecewa dimana semua program pembangunan desa Taraweang itu tidak dilaksanakan sehingga pengajuan dana desa berikutnya saya tidak mau menandatangani, namun demikian kepala desa harus mempertanggung jawabkan dana desa yang disalah gunakan.” Tambahnya.

Tak hanya itu, Bakhtiar, S.Ip mantan Camat labakkang yang baru saja dilantik menjadi kepala dinas Pelayanan terpadu Pangkep mengatakan,  dana desa tersebut tidak bisa dicairkan jika ia tidak menanda tangani pencairan dana tersebut. Disamping itu camat menolak menandatangani pencairan dana desa tahap dua tersebut. menurutnya jika ia menandatangani bisa saja ia dianggap terlibat sehingga itu ia menolak

disamping itu saya diminta juga menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi kepala desa Taraweang. kepala desa taraweang kini menjalani penahanan pihak kejaksaan Tinggi di Makassar, akibat terjerat tindak pidana korupsi dana desa.” Paparnya (red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar