CAKRA|PANGKEP
| Foto : Transparansi APBDES Desa Taraweang |
Program
Pembangunan dan Pemberdayaan Desa Taraweang kini menjadi sorotan warga masyarakat
setempat. Pasalnya kepala desa yang dipercayakan oleh rakyat desa taraweang
justru menyalahgunakan amanah yang diberikan
kepadanya.
Tentu saja ini menjadi faktor penilaian pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep
sehingga Dana Desa tidak cairkan.
Salah
seorang kepala dusun Katakatareng desa Taraweang, Haruna yang
ditemui oleh awak media Cakra Nusantara mengatakan tidak adanya aktivitas
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desanya.
“kini desa tidak lagi beraktivitas, dimana hingga saat ini program pembangunan dan
pemberdayaan untuk masyarakat desa taraweang tidak dilaksanakan dikarenakan
kepala desa menyalagunakan anggaran desa yang diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahtraan warga
masyarakat desa taraweang.” Pungkasnya.
Senada
dengan
itu, Muh Adam kepala dusun kampung Baru dan Rosmawati kepala Dusun Taraweang. Merasa kecewa oleh tindakan
yang dilakukan kepala desanya.
“kami kecewa dan sejujurnya tidak terfikiran jika
kepala desa sampai berbuat dan melanggar tindak pidana korupsi dana desa, dimana mereka diberikan suatu amanah dari rakyat Taraweang untuk mejalankan roda pemerintahan desa namun mereka lalaikan amanah
tersebut.” Tuturnya.
Ia menambahkan, semoga dengan adanya pejabat kepala desa Taraweang yang baru ditunjuk oleh Bupati Kabupaten Pangkep H.Syamsuddin, SE program yang tertinggal
dapat dilaksanakan secepatnya oleh pejabat kepala
desa Taraweang yang baru yakni Karaeng Gajang.
“tentunya kami para kepala dusun ikut membantu kepala
desa sekarang dalam melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan untuk
kesejahtraan masyarakat desa kami dan Pemerintah Daerah diminta segerakan
mengucurkan dana desa agar desa kami dapat dibangun kembali sesuai harapan
rakyat desa taraweang.” ungkap Rosmawati
Kadus Taraweang.
Tak hanya itu, Mantan Kepala Kecamatan Labakkang Bahktiar, S.Ip yang dikonfirmasi dikantor pelayanan sangat menyayangkan tindakan
yang dilakukan oleh kepala desa Taraweang tersebut.
“tindakan yang dilakukan oleh kepala desa Taraweang merupakan pelanggaran yang tidak seharusnya
mereka lakukan sebab dalam penggunaan anggara itu jelas, dimana sudah diatur didalam undang undang desa tersebut.” Katanya.
Selanjutnya ia menambahkan,
“masalah tidak cairnya dana desa tahap kedua tersebut
disebabkan adanya laporan dari pendamping desa yang menyelaskan kepada saya selaku camat Labakkang saat itu dan saya meresa kecewa dimana semua program
pembangunan desa Taraweang itu tidak
dilaksanakan sehingga pengajuan dana desa berikutnya saya tidak mau
menandatangani,
namun demikian kepala desa harus
mempertanggung jawabkan dana desa yang disalah gunakan.” Tambahnya.
Tak hanya itu, Bakhtiar, S.Ip mantan Camat labakkang yang baru saja dilantik menjadi
kepala dinas Pelayanan terpadu Pangkep mengatakan,
dana desa tersebut tidak bisa dicairkan jika
ia tidak menanda tangani pencairan dana tersebut. Disamping itu camat menolak menandatangani pencairan
dana desa tahap dua tersebut. menurutnya jika ia menandatangani bisa saja ia dianggap terlibat
sehingga itu ia menolak.
“disamping itu saya diminta juga menjadi saksi kasus
dugaan tindak pidana korupsi kepala desa Taraweang. kepala desa
taraweang kini menjalani penahanan
pihak kejaksaan Tinggi di Makassar, akibat terjerat tindak pidana korupsi dana
desa.”
Paparnya (red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar