![]() |
| Foto : Asdar (Kades Bara Batu) |
CAKRA|PANGKEP_Program Pembangunan desa yang
dicanangkan oleh Pemerintah pusat dalam hal ini kementrian Daerah tertinggal
dan Transmigrasi kini menjadi sorotan tajam dikalangan masyarakat desa, dimana salah satu Desa dikecamatan
Labbakang tepatnya di desa Bara Batu.
Kepala
Desa Asdar dinilai arogan dan tidak transparan
dalam melaksanaan program pembangunan desanya.
Dalam
ketentuan umum ayat 8 pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup
dan kehidupan untuk sebesar besarnya kesejahtraan masyarakat desa, selain itu ayat 12 menyebutkan
pemberdayaan masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan
kesejahtraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, kepribadian, perilaku
kemampuan,
kesadaran, serta kebijakan program dan perioritas kebutuhan
masyarakat Desa.
Dimana
Kepala Desa Bara Batu Asdar saat dikonpirmasi diruang kerjanya. kepada awak
media Cakra Nusantara dan LSM LAKI soal program pembangunan Desa untuk tahun
2016/2017 seakan mengklaim buruk wartawan dan LSM.
“jangan
cari masalah disini ah, kalau
mau datang mencari kesalahan saya tidak mau terima katanya ha.” Pungkasnya sedikit arogan.
Lanjut ia mengatakan,
“saya
ini mantan guru dan kepala sekolah sudah pensiun ha, saya baru saja mengikuti penataran hukum dan yang
membawa materinya adalah kejaksaan Pangkep menurut Kades, yang bisa memeriksa desa hanya Polisi dan Kejaksaan
kalau wartawan dan LSM itu tidak dibenarkan he, tapi
kalau mau saya diperiksa dan introgasi saya tidak mau he.” Tegasnya.
Padahal dalam
Undang undang Desa dan Peraturan Pemerintah ditambah Instruksi Presiden
Republik Indonesia telah
jelas tertuang dan disampaikan
bahwa,
Kejaksaan, Kepolisian, Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ), Wartawan dan Masyrakat diberikan
kewenangan untuk mengawasi dan pencegahan serta melaporkan hal yang dianggap melanggar ketentuan oleh kepala desa dalam
pelaksaan program pembangunan desa serta pengunaan dana Desa dan ADD APBD, dimana desa harus transparans,seperti
halnya membuat baleho dan papan Proyek jalan Tani untuk diketahui oleh warga
masyarakat desa itu sendiri, hal itu sudah
tercantum program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh kepala desa.
Menurut
Ketua LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA Abdul Rachim.S.Sos, bahwa tindakannya tentunya
menimbulkan pertanyaan terkait kapabilitas dan akuntabilitasnya selaku kepala desa.
“mengapa
mereka tidak mau dikonfirmasi menyoal program
yang dilaksanakan,
ada apa? Pastinya akan
dipertanyakan kapabilitas dan akuntabilitasnya selaku pejabat desa.” Ujarnya.
disamping
itu , menurut
keterangan dari sejumlah warga
masyarakat desa Bara Batu, bahwa selama ini kepala desa tidak transparan bahkan dinilai arogan bila dipertanyakan program pembangunannya.
“kami
minta agar kepala desa Bara Batu Asdar diperiksa dan diinvestigasi oleh aparat
kejaksaan dan kepolisian karena semua program dari tahun ketahun kami tidak mengetahui apa yang sudah dilaksanakan.” Jelas salah satu warga
yang tak ingin diketahui inisialnya.
Sementara
Anggaran Dana Desa dan APBD yang cukup signifikan jumlahnya kini mencapai Rp 2
Milyar lebih untuk tahun 2017 jika sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa, tentunya masyarakat desa seharusnya
sudah tidak ada lagi warga masyarakat miskin, namun demikian, disamping ketidak mampuan kepala desa Asdar
menjelaskan penggunaan anggaran desa
kepada awak media dan LSM LAKI, disamping
kedatangan kedua lembaga teresebut
berkunjung dan melakukan konfirmasi
justru kepala Desa merasa terusik dengan kehadiran awak media dan LSM LAKI
hingga Kades enggang menjelaskan program pembangunannya,
“Jika
hal tersebut Kades Bara Batu Asdar membaca Undang Undang dan Peraturan
Pemerintah serta turunannya, tentu
Kades tidak melakukan tindakan yang dinilai melecehkan wartawan dan LSM Laskar
Anti Korupsi Indonesia (LAKI), yang datang melaksanakan tugasnya sebagai awak
kontrol.” Ucap Ketua LASKAR Anti
Korupsi Indonesia (LAKI).Abdul rahim.
Ia menambahkan,
“kami Wartawan
dan LSM LAKI tidak terima gaya arogan
Kades Asdar yang tidak dapat menjelaskan sejauh mana program pembangunan
desa yang sudah dilaksanakan.“ tandasnya.
Sifat bungkam yang dilakukan Kades Bara Batu tersebut
menimbulkan dugaan adanya
indikasi penyalagunaan jabatan. Hal
ini tidak dapat dibiarkan karena dikuatirkan akan
berdampak pembiaran jika tidak ditindak lanjuti oleh aparat hukum sebagai bentuk
pencegahan agar tidak keliru menapsirkan
tugas wartawan dan LSM LAKI sebagai sosial kontrol yang dilindingi oleh Undang Undang. (Tim Inv.)


