CAKRA | PANGKEP_Program
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Bara Batu adalah
upaya penyeimbangan dan kemandirian dalam mensejahterakan
masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemapuan, kesadaran
serta kebijakan program kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi
masalah dan proritas kebutuhan masyarakat desa.
Menurut
salah satu warga Desa Bara Batu Jamaluddin yang dijumpai beberapa pekan
silam mengatakan bahwa,
“pemerintah
pusat dan daerah kini telah memberikan peluang yang sangat besar untuk
menjadikan desa menjadi kuat dan mandiri, olehnya itu
semua program yang tertuang dalam Undang Undang Desa itu bertujuan untuk
mensejahterakan
masyarakat desa.” ujarnya
Lanjut
Jamal sebagai warga desa yang hidupnya serba paspasan ini,
“tentunya
pemerintah desa jangan melirik yang tingkat kehidupannya sudah
berkecukupan,sehingga tidak terkesan diskriminatif jujur, adil dan bijaksana olehnya
itu jika melihat kondisi warga masyarakat Desa Bara Batu masih tinggi angka
kemiskinannya, selain itu tingkat kehidupannya adalah petani dan buruh dimana warga sekitarnya masih membtuhkan perhatian
pemerintah desa memberikan bantuan
pemberdayaan serta dapat meningkatkan tarap kehidupannya yang layak.” katanya.
Disamping
itu Jamal melihat bahwa, selama kurun waktu tiga tahun terakhir kini
program yang dicanagkan oleh Pemerintah desa dengan memiliki anggaran desa yang
cukup pantastik nilainya mencapai lebih dari Rp. 2 Milyar rupiah.
“ini cukup
menjanjikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Tentunya kepala
desa tidak main-main
dalam menjalankan
dan mengunakan dana desa yang programnya cukup jelas.” ucapnya
Oleh
karena itu pinta Jamal agar pemerintah desa Bara Batu Asdar dapat melaksanakan pembangunan dan
pemberdayaan yang dapat dirasakan oleh masyarakat desa, disisi lain dimana
Komisi Pembrantasan Korupsi ( KPK ), menilia bahwa peluang korupsi dana desa
sangat besar sehingga perlunya warga masyarakat desa dan Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), serta
Media massa dan media elektronik mengawasi pelaksaan pembangunan dan
pemberdayaan yang telah diprogramkan melalui UU Desa.
“oleh karena itu
tujuan utama Pemerintah Pusat adalah mengurangi angka kemiskinan ditengah
masyarakat desa, dan
program tersebut diharapkan tepat sasarannya dan transparans.” pungkas jamal. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar