Kamis, 28 September 2017

BUNGKAM DIMINTAI KETERANGAN OLEH AWAK MEDIA DAN LSM. ASDAR KADES BARA BATU, DIDUGA ADA PENYALAHGUNAAN JABATAN

Foto : Asdar (Kades Bara Batu)

CAKRA|PANGKEP_Program Pembangunan desa yang dicanangkan oleh Pemerintah pusat dalam hal ini kementrian Daerah tertinggal dan Transmigrasi kini menjadi sorotan tajam dikalangan masyarakat desa, dimana salah satu Desa dikecamatan Labbakang tepatnya di desa Bara Batu.

Kepala Desa Asdar dinilai arogan dan tidak transparan dalam melaksanaan program pembangunan desanya.
Dalam ketentuan umum ayat 8 pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar besarnya kesejahtraan masyarakat desa, selain itu ayat 12 menyebutkan pemberdayaan masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahtraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, kepribadian, perilaku kemampuan, kesadaran, serta kebijakan program dan perioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Dimana Kepala Desa Bara Batu Asdar saat dikonpirmasi diruang kerjanya. kepada awak media Cakra Nusantara dan LSM LAKI soal program pembangunan Desa untuk tahun 2016/2017 seakan mengklaim buruk wartawan dan LSM.
jangan cari masalah disini ah, kalau mau datang mencari kesalahan saya tidak mau terima katanya ha.” Pungkasnya sedikit arogan.

Lanjut ia mengatakan,
saya ini mantan guru dan kepala sekolah sudah pensiun ha, saya baru saja mengikuti penataran hukum dan yang membawa materinya adalah kejaksaan Pangkep menurut Kades, yang bisa memeriksa desa hanya Polisi dan Kejaksaan kalau wartawan dan LSM itu tidak dibenarkan he, tapi kalau mau saya diperiksa dan introgasi saya tidak mau he.” Tegasnya.

Padahal dalam Undang undang Desa dan Peraturan Pemerintah ditambah Instruksi Presiden Republik Indonesia telah jelas tertuang dan disampaikan bahwa, Kejaksaan, Kepolisian, Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ), Wartawan dan Masyrakat diberikan kewenangan untuk mengawasi dan pencegahan serta melaporkan hal yang dianggap melanggar ketentuan oleh kepala desa dalam pelaksaan program pembangunan desa serta pengunaan dana Desa dan ADD APBD, dimana desa harus transparans,seperti halnya membuat baleho dan papan Proyek jalan Tani untuk diketahui oleh warga masyarakat desa itu sendiri, hal itu sudah  tercantum program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh kepala desa.

Menurut Ketua LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA Abdul Rachim.S.Sos, bahwa tindakannya tentunya menimbulkan pertanyaan terkait kapabilitas dan akuntabilitasnya selaku kepala desa.

mengapa mereka tidak mau dikonfirmasi menyoal program yang dilaksanakan, ada apa? Pastinya akan dipertanyakan kapabilitas dan akuntabilitasnya selaku pejabat desa.” Ujarnya.

disamping itu , menurut keterangan dari sejumlah warga masyarakat desa Bara Batu, bahwa selama ini kepala desa tidak transparan bahkan dinilai arogan bila dipertanyakan program pembangunannya

“kami minta agar kepala desa Bara Batu Asdar diperiksa dan diinvestigasi oleh aparat kejaksaan dan kepolisian karena semua program dari tahun ketahun kami tidak mengetahui apa yang sudah dilaksanakan.” Jelas salah satu warga yang tak ingin diketahui inisialnya.

Sementara Anggaran Dana Desa dan APBD yang cukup signifikan jumlahnya kini mencapai Rp 2 Milyar lebih untuk tahun 2017 jika sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa, tentunya masyarakat desa seharusnya sudah tidak ada lagi warga masyarakat miskin, namun demikian, disamping ketidak mampuan kepala desa Asdar menjelaskan penggunaan anggaran  desa kepada awak media dan LSM LAKI, disamping kedatangan kedua lembaga teresebut  berkunjung dan melakukan konfirmasi justru kepala Desa merasa terusik dengan kehadiran awak media dan LSM LAKI hingga Kades enggang menjelaskan program pembangunannya,

Jika hal tersebut Kades Bara Batu Asdar membaca Undang Undang dan Peraturan Pemerintah serta turunannya, tentu Kades tidak melakukan tindakan yang dinilai melecehkan wartawan dan LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), yang datang melaksanakan tugasnya sebagai awak kontrol.” Ucap Ketua LASKAR Anti Korupsi Indonesia (LAKI).Abdul rahim.

Ia menambahkan,
“kami Wartawan dan LSM LAKI tidak terima gaya arogan  Kades Asdar yang tidak dapat menjelaskan sejauh mana program pembangunan desa yang sudah dilaksanakan. tandasnya.

Sifat bungkam yang dilakukan Kades Bara Batu tersebut menimbulkan dugaan adanya indikasi penyalagunaan jabatan. Hal ini tidak dapat dibiarkan karena dikuatirkan akan berdampak pembiaran jika tidak ditindak lanjuti oleh aparat hukum sebagai bentuk pencegahan agar tidak keliru menapsirkan tugas wartawan dan LSM LAKI  sebagai sosial kontrol yang dilindingi oleh Undang Undang. (Tim Inv.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar